TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak memiliki banyak opsi untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban dan utang klaim kepada pemegang polis yang tersisa. Khususnya, nasabah pemegang polis JS Saving Plan dimana total utang klaim mencapai Rp 16,8 triliun dari 17.659 peserta.
Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menuturkan berdasarkan perhitungan perusahaan, alternatif utama yang dapat ditawarkan kepada nasabah adalah skema restrukturisasi, dengan pembayaran nilai tunai penuh melalui skema cicilan 15 tahun tanpa bunga.
“Ketersediaan dana penyelamatan polis jauh tidak mencukupi, oleh karena itu harus dengan skema cicilan dan penyesuaian nilai atau haircut, sharing the pain,” ujar Hexana kepada Tempo, Selasa 15 Desember 2020. Berikutnya, adalah opsi pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga dengan potongan haircut antara 29-31 persen.
Dia mengatakan skema restrukturisasi pada akhirnya disusun berdasarkan kemampuan perusahaan, termasuk setelah memperhitungkan penyertaan modal negara (PMN) melalui IFG Life, entitas asuransi BUMN anyar yang akan menerima perpindahan polis nasabah existing Jiwasraya pasca restrukturisasi. “Ini diyakini merupakan recovery yang lebih baik dari opsi likuidasi.”
Hexana menjelaskan bagi nasabah yang setuju untuk direstrukturisasi akan ditindaklanjuti dengan transfer polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Pengelolaan dana dan investasi selanjutnya tak lagi berada di bawah naungan Jiwasraya.
“Kami pindahkan bersama back up aset yang sehat serta dana PMN.” Adapun total PMN yang disediakan mencapai Rp 22 triliun hingga 2022 mendatang.
Sementara itu, bagi nasabah yang tidak setuju untuk direstrukturisasi berpotensi lebih merugi, sebab mereka akan tetap tinggal dan tercatat di Jiwasraya sebagai utang piutang bersama dengan aset yang sudah tak lagi sehat dan likuid.