INFO BISNIS - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan lembaga-lembaga terkait. Diharapkan undang-undang akan selesai di awal tahun 2021sehingga dapat melindungi masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital secara aman.
”Hal ini dilakukan sebagai bagian persiapan bangsa kita di dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi di tahun-tahun mendatang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan dalam diskusi online Outlook Indonesia 2021 Ngobrol @tempo dengan tema Inovasi IT dan Proteksi Digital 2021, Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga:
Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, Bank Central Asia (BCA), memiliki nasabah dengan penggunaan digital payment yang berkembang luar biasa. Pengguna mobile banking BCA dalam 10 tahun terakhir meningkat 50 kali lipat.
Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmaja mengatakan bahwa perusahaan financial technology (fintech) perlu memiliki platform yang sama, terutama dari segi permodalan dan risk management agar in line dengan perbankan. ”Sehingga ketika nanti open banking system dibuka, nasabah bisa membuka rekening atau melakukan registrasi di mana pun. Terkait kerahasiaan data, harus ada kepastian hukum bagi nasabah,” ujarnya.
Baca Juga:
Kalangan praktisi teknologi perbankan juga mendorong agar UU perlindungan data pribadi segera direalisasikan. Hampir 100 negara sudah mengadopsi UU ini. Bahkan, Malaysia, Singapura dan Pilipina telah mengadopsi UU ini sejak tiga tahun lalu.
Direktur Utama Lintasarta, Arya Damar, menekankan pentingnya membangun kesadaran pada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data kepada pihak lain. “Perusahaan juga bertanggung jawab untuk mengamankan data nasabah. Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka di dalam UU ini, yang dituntut adalah perusahaannya. Kalau sekarang tuntutannya kepada pelaku,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan tantangan yang dihadapi dalam transformasi digital, khususnya di industri fintech. “Ada potensi terjadinya cyber crime dengan modus-modus kejahatan baru yang berbasis digital,” ujar Deputi Komisioner Bidang Institusi Keuangan Digital OJK, Imansyah.
Sebagai antisipasi, OJK telah menyiapkan dua hal. Pertama, meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen melalui beberapa langkah kebijakan, termasuk edukasi menggunakan platform atau akses di ruang publik secara aman. “Yang kedua OJK memperkuat manajemen risiko teknologi informasi lembaga keuangan bersangkutan,” kata Imansyah.(*)