Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan CHT 2021 dengan rata-rata 12,5 persen. Adapun,kenaikan rata-rata cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) pada 2021 adalah 17,6 persen, sedangkan kenaikan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) 15,36 persen.
Di samping itu, Kemenkeu memutuskan untuk tidak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT) tahun depan. Edi menilai hal tersebut bertujuan untuk menjaga serapan tenaga kerja pada industri SKT nasional.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendata industri SKT rata-rata menyerap 159.348 tenaga kerja selama 2010-2017. Namun demikian, rata-rata pertumbuhan serapan tenaga kerja pada industri SKT tercatat minus 4,42 persen.
"Pemerintah masih mengharapkan paling tidak [sektor IHT] yang banyak menyerap tenaga kerja kita pelihara jangan sampai terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, untuk menjaga agar tidak banyak tenaga kerja yang jadi korban," katanya.
Pasalnya, Edi mendata produksi rokok pada Januari-September 2020 secara nasional telah anjlok hingga 20 persen secara tahunan. Oleh karena itu, Edy sependapat dengan proyeksi Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) bahwa volume produksi rokok nasional akan turun hingga 30 persen.