Meski sempat dilarang, Kementerian Perdagangan telah merelaksasi kebijakan ekspor APD ke negara lain lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Kenyataannya, produksi untuk ekspor pun tak berjalan mulus. Kampanye produksi APD dengan lewat INA United yang digadang-gadangkan beberapa bulan lalu hampir tidak ada gaungnya.
"Produk dalam negeri nyatanya harus bersaing dengan negara lain yang lebih kompetitif. Secara harga, kuantitas, dan pengiriman produk kita masih kalah," ujar Rizal.
Sekjen Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wirawasta berujar produsen, khususnya dari industri kecil dan menengah (IKM) sudah enggan memproduksi APD. Hal ini dilakukan karena produsen tak mampu bersaing dengan APD yang diimpor oleh pabrikan besar. Ia menuding penyerapan APD lokal kental dengan nuansa politik agar produknya bisa diserap.
"Jadi, sepertinya produsen lokal sudah menyerah. Padahal, kita sudah punya APD yang masuk level III dan IV, termasuk bahan baku dari dalam negeri dan berlabel INA United," kata Redma. Bahkan, kata Redma, juga ditemui produk impor di Jawa Tengah menggunakan logo merah-putih.