"Penyederhanaan regulasi dan implementasi diperlukan agar pelaku usaha dapat fokus pada kegiatan usaha yang dapat meningkatkan produksi, pasokan, dan permintaan dari masyarakat," ujar Sri.
Sri mengatakan tingkat kepercayaan pelaku usaha dalam membayar pajak sudah mulai terbentuk. Menurut dia, rencana ekstensifikasi perpajakan ini harus diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat. "Peraturan pelaksanaan harus disertai contoh-contoh yang jelas dan sosialisasi publik, sehingga bisa diterapkan lebih mudah oleh semua stakeholders," kata Sri.
Berdasarkan laporan survey kepatuhan, keadilan, dan efisiensi layanan pajak yang dilakukan oleh Pusat Data dan Analisa Tempo (PDAT) dan Center for Indonesia Taxation (CITA), kesadaran wajib pajak tentang pentingnya menunaikan kewajiban pajak selama tiga tahun terakhir sudah tinggi.
Selain itu, ada peningkatan kepercayaan terhadap institusi perpajakan pemerintah bagi wajib pajak (WP) pribadi, namun ada penurunan kepercayaan bagi WP badan.
Menurut Deputi Direktur CITA Ruben Hutabarat, simplifikasi admninistrasi dan kemudahan pelayanan berkorelasi positif dengan keinginan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan. Untuk itu, modernisasi administrasi perpajakan harus dituntaskan.
"Pemerintah perlu meyakinkan wajib pajak dengan memperbaiki ekosistem perpajakan dengan meningkatkan transparansi, akuntabel, dan adanya kepastian hukum," ujar Ruben.
Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susanto mengatakan reformasi perpajakan sudah dilakukan sejak lama. Namun, Akbar berujar reformasi perpajakan yang terkait dengan administrasi tidak selalu menjamin hasilnya seperti yang diharapkan.
Misalnya, kebijakan penurunan tarif pajak tidak menjamin basis pajak bisa diperluas atau meningkatkan investasi. Menurut dia, ada jarak yang perlu diselesaikan oleh banyak pihak.
"Oleh karena itu harus diimbangi oleh langkah-langkah yang lebih serius untuk memastikan bahwa reformasi kebijakan pajak itu sesuai dengan yang diharapkan," kata Akbar.
Baca: Penerimaan Pajak Terus Turun, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Menjadi Penting
LARISSA HUDA