Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan peningkatan rasio pajak atau tax ratio sangat penting dalam mendukung reformasi perpajakan, lewat perluasan basis pemajakan.
Menurut dia, ada dua upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan pengawasan hukum yang berkeadilan.
"Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, kami lakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak channel," kata Suryo. Ia menambahkan pemerintah juga mengsinkronisasi beberapa aturan yang masih menimbulkan multi-interpretasi.
Suryo mengatakan pemerintah bakal melakukan ekstensifikasi kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Ekstensifikasi ini, ujar Suryo, dilakukan berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020. Masuknya mereka ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Selain regulasi, di sisi administrasi perpajakan yang kami lakukan adalah bagaimana kami betul-betul dapat menguasai wilayah untuk memperluas basis pemajakan kita," kata Suryo.
Wakil Ketua Komite Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sri Wahyuni Sujono berujar pelaku usaha mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai stimulus perpajakan bagi pelaku usaha.
Meski begitu, pelaku usaha berharap regulasi perpajakan harus terus diperharui dan diperpanjang hingga 2021 mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelaku usaha.