"

Pekerja Masuk Saat Libur Pilkada 9 Desember, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Reporter

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 pada 9 Desember berhak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, aturan pemberian upah lembur ini juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menggelar Pilkada.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Senin, 7 Desember 2020.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional seiring dilaksanakannya Pilkada secara serentak.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ida pun mengingatkan para pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak suara.

Imbauan ini disampaikannya dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.








Partai Buruh Ancam Pidanakan Perusahaan yang Melakukan Pemotongan Upah Buruh

1 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Partai Buruh Ancam Pidanakan Perusahaan yang Melakukan Pemotongan Upah Buruh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan menuntut pidana perusahaan yang melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen.


Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Pemotongan upah buruh 25 persen akan memberatkan pekerja terutama saat Ramadhan dan Lebaran sebab harga kebutuhan pokok naik.


Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan aturan pemotongan upah buruh 25 persen.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

5 hari lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

5 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Aturan izin pemotongan gaji buruh 25 persen akan digugat buruh pekan ini. Berikut alasannya.


Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

5 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Tuntutan buruh lainnya yaitu, segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh pekan ini.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

6 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Angka Pengangguran Lulusan Sarjana dan Diploma 12 Persen, Ini Kata Pengusaha

29 hari lalu

Seorang laki-laki tertidur di bawah Jembatan Layang Pelangi, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran Indonesia menembus 8,42 juta orang pada Agustus 2022. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Angka Pengangguran Lulusan Sarjana dan Diploma 12 Persen, Ini Kata Pengusaha

Apindo menanggapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebut jumlah pengangguran lulusan sarjana dan diplomasi sebesar 12 persen.


12 Persen Pengangguran Didominasi Lulusan Sarjana dan Diploma

30 hari lalu

Para pencari kerja mempersiapkan berkas lamaran kerja pada acara
12 Persen Pengangguran Didominasi Lulusan Sarjana dan Diploma

Besarnya jumlah pengangguran dari lulusan perguruan tinggi ini disebabkan tidak adanya link and match.