Perkara ekspor benur menghangat setelah bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap benur lobster usai ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari. Selain Edhy, KPK juga menangkap pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dalam kasus dugaan suap izin usaha perikanan lobster. Menurut komisi anti-rasuah, Siswadhi merupakan pengendali ACK, satu-satunya perusahaan forwarder yang ditunjuk sebagai pihak yang mengangkut benur. ACK ditunjuk oleh Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang disinyalir berada di bawah komando tersangka lain dalam kasus yang sama, Andreau Pribadi—Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.KPK menduga Edhy Prabowo mengantongi saham di ACK melalui nominee atau pinjam nama. “Pemegang saham PT ACK terdiri atas AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja),” Ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu, 25 November.Sebagai catatan, keran ekspor benur dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Penerbitan aturan ini menganulir berlakunya larangan yang diterbitkan KKP era Susi Pudjiastuti lewat Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca juga:
Hotman Paris: Perusahaan Hashim Belum Kantongi Izin Ekspor Benih Lobster