TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan perusahaan PT Bima Sakti Mutiara yang dikelola oleh Hashim dan anaknya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, belum memiliki izin ekspor benih lobster.
"Dalam kenyataannya sampai hari ini PT Bima Sakti Mutiara sampai hari ini belum mempunyai atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor," ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia berujar izin ekspor itu masih menunggu empat sertifikat yang perlu dipenuhi. Antara lain surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir yang belum dapat, sertifikat instalasi karantina ikan, sertifikat cara pembibitan yang baik, serta surat penetapan waktu pengeluaran. "Jadi 4 kelengkapan surat izin ekspor dia belum dapat."
Karena itu, hingga kini, Hotman mengatakan perusahaan kliennya tidak pernah melakukan ekspor dan tidak melakukan praktik menyogok untuk mendapatkan izin-izin tersebut.
"Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sarah ini. Apa lagi bapaknya. Dia sebagai keponakannya Prabowo (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) justru mendapat diskriminasi karena orang lain sudah dapat izin ekspor, dia belum dapat."
Perkara ekspor benur menghangat setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap benur lobster usai ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari.