Pada 1957, Presiden Soekarno mengubah nama Post, Telegraf en Telefoon Dients(PTT-Dients) yang didirikan oleh di zaman Belanda, kemudian diubah menjadi menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi.
Berselang delapan tahun, pemerintah membagi perusahaan Pos dan Telekomunikasi menjadi dua bagian yang berdiri sendiri yaitu Perusahaan Pos dan Giro (PN. Pos dan Giro) serta Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN. Telekomunikasi).
Pada 1974, PN Telekomunikasi disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional.
Kemudian pada 1991, Perumtel bersalin nama menjadi Perseroan (Persero)Telekomunikasi Indonesia berdasarkan PP no. 25 tahun 1991. Empat tahun kemudian, Telkom melepas saham ke publik dan sejak saat itu sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, New York Stock Exchange(NYSE), dan London Stock Exchange(LSE).
Saat ini, Telkom menjadi emiten dengan kapitalisasi pasar jumbo alias big caps. Kapitalisasi pasar atau market capitalization Telkom mencapai Rp320,8 triliun.
Ddi lantai bursa pada perdagangan Jumat (4/12/2020) hingga pukul 10.41 WIB saham TLKM terkoreksi 1,82 persen ke posisi Rp3.240 per saham. Investor asing tercatat menjual saham TLKM dengan total net sell atau jual bersih mencapai Rp78,43 miliar. Sepanjang tahun berjalan 2020, TLKM telah terkoreksi 18,39 persen.
Baca: Anak Usaha Telkom Luncurkan Perusahaan Investasi, Target Kelola Aset USD 40 Juta