Saat anaknya masuk SD hingga SMA, Eni mengaku masih mendapat pencairan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Untuk kuliah anak, saya terpaksa utang karena mengandalkan uang dari Bumiputera tidak cair-cair, kampus mana mengerti menunggu."
Untuk menagih pencairan dana tersebut, Eni mengaku sudah bolak balik ke kantor Bumiputera. Mulai dari kantor cabang di Bintaro, kantor di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta; hingga ke Kantor Pusat Bumiputera. Dari kantor pusat, ia kembali dipingpong ke kantor cabang.
"Katanya tunggu tiga bulan, setelah tiga bulan tidak ada hasil, saya kembali lagi. Katanya tunggu empat bulan lagi, dan seterusnya," ucap Eni. Ia lalu diminta ke kantor cabang dan kantor Wolter Monginsidi. "Di sana, saya dijanjikan dua bulan lagi akan dibayar. Setelah ketemu lagi, saya disuruh ke pusat. Setelah dari pusat, disuruh lagi ke cabang."
Ujung-ujungnya, Eni dan puluhan nasabah lainnya pun akhirnya memutuskan untuk memilih aksi massa demi menuntut pembayaran klaim asuransi mereka. Pada aksi hari ini, perwakilan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera akhirnya diterima oleh perwakilan perusahaan setelah mereka menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Bumiputera, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020.
Mereka ditemui oleh Sekretaris Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah, Direktur SDM Dena Chaerudin, sekretaris direksi, dan Asisten Direktur Pemasaran Jaka Irwanta.
Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera di Jabodetabek dan Jawa Barat Fien Mangiri mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, perseroan menjanjikan pencairan klaim nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp 10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama.
"Kami memberikan waktu satu pekan untuk realisasi komitmen tersebut," ujar Fien dalam keterangan pers, Kamis, 3 Desember 2020. Ia mengatakan hingga kini kelompoknya memiliki anggota dengan jumlah 500 polis dan nilai tunai Rp 15 miliar.
Baca: Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Cerita 17 Tahun Tertib Bayar Polis