Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Nasabah Bumiputera Harus Utang Sana Sini Demi Kuliah Anak

image-gnews
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggelar aksi menuntut pembayaran klaim di depan Kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggelar aksi menuntut pembayaran klaim di depan Kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Saat anaknya masuk SD hingga SMA, Eni mengaku masih mendapat pencairan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Untuk kuliah anak, saya terpaksa utang karena mengandalkan uang dari Bumiputera tidak cair-cair, kampus mana mengerti menunggu."

Untuk menagih pencairan dana tersebut, Eni mengaku sudah bolak balik ke kantor Bumiputera. Mulai dari kantor cabang di Bintaro, kantor di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta; hingga ke Kantor Pusat Bumiputera. Dari kantor pusat, ia kembali dipingpong ke kantor cabang.

"Katanya tunggu tiga bulan, setelah tiga bulan tidak ada hasil, saya kembali lagi. Katanya tunggu empat bulan lagi, dan seterusnya," ucap Eni. Ia lalu diminta ke kantor cabang dan kantor Wolter Monginsidi. "Di sana, saya dijanjikan dua bulan lagi akan dibayar.  Setelah ketemu lagi, saya disuruh ke pusat. Setelah dari pusat, disuruh lagi ke cabang."

Ujung-ujungnya, Eni dan puluhan nasabah lainnya pun akhirnya memutuskan untuk memilih aksi massa demi menuntut pembayaran klaim asuransi mereka. Pada aksi hari ini, perwakilan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera akhirnya diterima oleh perwakilan perusahaan setelah mereka menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Bumiputera, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020.

Mereka ditemui oleh Sekretaris Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA)  Bumiputera Nurhasanah, Direktur SDM Dena Chaerudin, sekretaris direksi, dan Asisten Direktur Pemasaran Jaka Irwanta.

Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera di Jabodetabek dan Jawa Barat Fien Mangiri mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, perseroan menjanjikan pencairan klaim nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp 10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama.

"Kami memberikan waktu satu pekan untuk realisasi komitmen tersebut," ujar Fien dalam keterangan pers, Kamis, 3 Desember 2020. Ia mengatakan hingga kini kelompoknya memiliki anggota dengan jumlah 500 polis dan nilai tunai Rp 15 miliar. 

Baca: Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Cerita 17 Tahun Tertib Bayar Polis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

58 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

4 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

14 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Rupiah Melemah Jadi Rp 16.250 per Dolar AS, Analis Ingatkan Prabowo-Gibran Hati-hati dengan Warisan Utang Jatuh Tempo

1 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Rupiah Melemah Jadi Rp 16.250 per Dolar AS, Analis Ingatkan Prabowo-Gibran Hati-hati dengan Warisan Utang Jatuh Tempo

Rupiah hari ini ditutup melemah 35 poin ke level Rp 16.250 per dolar AS. Analis mengingatkan pemerintahan Prabowo-Gibran berhati-hati dengan utang.


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.


Ekonom Didik J. Rachbini Kenang Hamzah Haz sebagai Penjaga APBN

2 hari lalu

Mantan Wapres,  Hamzah Haz melambaikan tangan kepada wartawan, usai menjenguk Fuad Amin Imron di Rutan KPK, Jakarta, 2 April 2015. Fuad Amin Imron diduga terlibat kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekonom Didik J. Rachbini Kenang Hamzah Haz sebagai Penjaga APBN

Ekonom sekaligus Rektor di Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini mengenang Hamzah Haz sebagai penjaga APBN.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.