TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mengumumkan tak ada kegiatan operasional pada hari pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu pekan depan, 9 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan.
Peniadaan kegiatan operasional tersebut merujuk pada Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Junanto menjelaskan, BI tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Demikian juga kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), layanan operasional kas transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), ditiadakan.
Sementara kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), kata Junanto, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
BI mengimbau kepada industri keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, untuk tetap mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan usahanya. "Dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Junanto seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 2 Desember 2020.
Lebih jauh Junanto menambahkan, bank sentral akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.
BISNIS
Baca: Gubernur BI: Kuartal III Jadi Titik Balik, Perbaikan Ekonomi Mulai Terlihat