Pemerintah juga memberikan dukungan pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus. Selain upaya tersebut, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2020 yang fokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan barang milik negara.
Pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM serta instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah.
Pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada badan pelaksana.
"Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas," katanya.
Sri Mulyani juga mengatakan industri migas memang tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi global maupun politik, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan lainnya. Ia pun meminta industri migas untuk bisa efisien.
"Indonesia masih terus mengalami penurunan produksi minyak dan gas, sementara di saat yang sama, permintaan dan kebutuhan energi akan terus meningkat. Permintaan akan meningkat ketika ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi," kata dia. "Kami bertujuan untuk mencapai ekonomi negara berpenghasilan tinggi. Artinya, kebutuhan energi akan terus meningkat."
Baca: Sri Mulyani: Jokowi Minta Implementasi APBN 2021 Dilaksanakan Sejak Awal Januari