Di saat yang sama, ia juga mendorong SKK Migas serta industri untuk terus melakukan eksplorasi. "Memang tidak mudah, apalagi dengan proyeksi harga minyak yang juga belum pulih dengan cepat. Tapi eksplorasi ini bisa dilakukan dengan teknologi serta dukungan pemerintah," imbuhnya.
Dari sisi fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan untuk bisa terus menggali sekaligus meningkatkan lifting dan produksi migas di Indonesia.
Dukungan tersebut antara lain dengan disahkannya UU Cipta Kerja, serta menggunakan semua instrumen agar dapat mendukung setiap industri secara signifikan.
Khusus untuk sektor migas, Kementerian ESDM telah meluncurkan dua opsi bagi kontraktor migas untuk menggunakan skema biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) atau bagi hasil kotor (gross split).
"Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda," katanya. Selain itu, pemerintah juga menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
Insentif yang diberikan dari sisi fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 persen dalam dua tahun ke depan.