Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Pengirim Lobster Terancam Sanksi Rp 1 M Bila Terbukti Monopoli

image-gnews
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan sanksi kepada pelaku usaha pengiriman benih bening lobster akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bila terbukti melakukan monopoli. Sanksi yang diatur dalam beleid itu minimal denda Rp 1 miliar.

“Di Undang-undang Cipta Kerja ada sanksi minimal Rp 1 miliar tanpa maksimal,” ujar Guntur saat ditemui di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Desember 2020.

Ketentuan tentang sanksi yang termaktub dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan yang diatur dalam beleid lama KPPU, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Berdasarkan undang-undang itu, sanksi maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp 25 miliar.

KPPU tengah meneliti dugaan monopoli ekspor benih lobster. Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri yang sama. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditas lewat satu badan usaha logistik.

Dugaan monopoli itu membuat harga pengiriman ekspor benih lobster jauh di atas rata-rata harga normal. Guntur menjelaskan KPPU akan menyelesaikan penelitian dalam sepekan mendatang. “Senin depan akan kami umumkan kelanjutan penelitian,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila KPPU menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli maka akan menaikkan perkara ini ke tingkat penyelidikan. Secara paralel, KPPU juga telah meminta data yang menunjang kepentingan penelitian kepada puluhan eksportir. Setidaknya ada 40 eksportir diperiksa datanya.

Baca juga: Dugaan Monopoli Bisnis Lobster, KPPU Panggil Eksportir Pekan Depan

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

3 hari lalu

Benih lobster. Foto: KKP
3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

Sebanyak tiga perusahaan telah diverifikasi dan mendapatkan surat keterangan melakukan kegiatan pembudidayaan lobster dari KKP.


Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan

5 hari lalu

Barang bukti benih bening lobster sitaan Polres Bandara Soekarno-Hatta, FOTO: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan

Polresta Bandara Soetta menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening Lobster (BBL) ke Vietnam dan Singapura pada Jumat kemarin.


Prabowo-Gibran Disarankan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Jaringan Gas

19 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo-Gibran Disarankan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Jaringan Gas

Prabowo-Gibran disarankan untuk mengalihkan subsidi LPG 3 kilogram ke pembangunan jaringan gas untuk menghemat anggaran.


2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

19 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana membuka pintu bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

23 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.


Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

23 hari lalu

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tak memberlakukan bea masuk terlalu tinggi. Hindari impor ilegal.


Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas dengan KPPU, Apa Saja Isinya?

24 hari lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas dengan KPPU, Apa Saja Isinya?

KPPU menggelar sidang keempat terkait persaingan tidak sehat oleh layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee


Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

24 hari lalu

(dari kiri) Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja, Kuasa Hukum Shopee Indonesia Harry Rizki Perdana Putra, dan Direktur Utama SPX Express Richard Anggoro menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di Kantor KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II.


Dugaan Monopoli Jasa Kurir, Shopee Sepakat Teken Pakta Integritas 2 Juli 2024

30 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Cristin Djuarto, memberikan keterangan pers ihwal temuan KPPU yang menduga adanya praktik monopoli dalam penerapan jasa kurir. TEMPO/Nandito Putra
Dugaan Monopoli Jasa Kurir, Shopee Sepakat Teken Pakta Integritas 2 Juli 2024

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto menyampaikan terima kasih atas masukan KPPU.