"

Perusahaan Pengirim Lobster Terancam Sanksi Rp 1 M Bila Terbukti Monopoli

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan sanksi kepada pelaku usaha pengiriman benih bening lobster akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bila terbukti melakukan monopoli. Sanksi yang diatur dalam beleid itu minimal denda Rp 1 miliar.

“Di Undang-undang Cipta Kerja ada sanksi minimal Rp 1 miliar tanpa maksimal,” ujar Guntur saat ditemui di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Desember 2020.

Ketentuan tentang sanksi yang termaktub dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan yang diatur dalam beleid lama KPPU, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Berdasarkan undang-undang itu, sanksi maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp 25 miliar.

KPPU tengah meneliti dugaan monopoli ekspor benih lobster. Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri yang sama. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditas lewat satu badan usaha logistik.

Dugaan monopoli itu membuat harga pengiriman ekspor benih lobster jauh di atas rata-rata harga normal. Guntur menjelaskan KPPU akan menyelesaikan penelitian dalam sepekan mendatang. “Senin depan akan kami umumkan kelanjutan penelitian,” katanya.

Bila KPPU menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli maka akan menaikkan perkara ini ke tingkat penyelidikan. Secara paralel, KPPU juga telah meminta data yang menunjang kepentingan penelitian kepada puluhan eksportir. Setidaknya ada 40 eksportir diperiksa datanya.

Baca juga: Dugaan Monopoli Bisnis Lobster, KPPU Panggil Eksportir Pekan Depan

FRANCISCA CHRISTY ROSANA








Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

15 menit lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

Berita terpopuler bisnis pada 22 Maret 2023 dimulai dari dampak ekonomi akibat 5 juta buruh yang jadi mogok kerja karena menolak UU Cipta Kerja.


Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

11 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menjelaskan soal HGU hingga 190 tahun untuk para investor di IKN saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Japan External Trade Organization (JETRO).


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

11 jam lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

PKS memutuskan walk out ketika pengesahan Perpu Cipta Kerja. Bagaimana ketentuan hukum yang berlaku aksi WO di DPR?


Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

14 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

14 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Trend Asia menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan


MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?

Bagaimana dampak terhadap ekonomi RI jika 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok nasional?


YLBHI Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pembangkangan Nyata Konstitusi

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintas atas pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pembangkangan Nyata Konstitusi

YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

18 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.