TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan sanksi kepada pelaku usaha pengiriman benih bening lobster akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bila terbukti melakukan monopoli. Sanksi yang diatur dalam beleid itu minimal denda Rp 1 miliar.
“Di Undang-undang Cipta Kerja ada sanksi minimal Rp 1 miliar tanpa maksimal,” ujar Guntur saat ditemui di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Desember 2020.
Ketentuan tentang sanksi yang termaktub dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan yang diatur dalam beleid lama KPPU, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Berdasarkan undang-undang itu, sanksi maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp 25 miliar.
KPPU tengah meneliti dugaan monopoli ekspor benih lobster. Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri yang sama. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditas lewat satu badan usaha logistik.
Dugaan monopoli itu membuat harga pengiriman ekspor benih lobster jauh di atas rata-rata harga normal. Guntur menjelaskan KPPU akan menyelesaikan penelitian dalam sepekan mendatang. “Senin depan akan kami umumkan kelanjutan penelitian,” katanya.
Bila KPPU menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli maka akan menaikkan perkara ini ke tingkat penyelidikan. Secara paralel, KPPU juga telah meminta data yang menunjang kepentingan penelitian kepada puluhan eksportir. Setidaknya ada 40 eksportir diperiksa datanya.
Baca juga: Dugaan Monopoli Bisnis Lobster, KPPU Panggil Eksportir Pekan Depan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA