TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pernyataan ini menanggapi razia terhadap salah satu restoran mewah di Menteng, Jakarta, oleh Satpol PP, Sabtu, 28 November 2020.
“Pemerintah harus lakukan kewenangan secara konsisten. Jangan ada tebang pilih, di sana boleh di sini tidak boleh,” kata Ketua PHRI DKI Jakarta Krisnadi saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 November 2020.
Informasi razia terhadap restoran di Menteng muncul dalam Twitter resmi Satpol PP DKI, Sabtu petang. Satpol PP menutup sementara restoran 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
Krisnadi mengatakan penindakan terhadap restoran merupakan risiko bila pengusaha tidak mematuhi protokol kesehatan. PHRI pun sudah mengimbau para anggotanya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, dari sisi pemerintah, ia meminta pendisiplinan terhadap aturan ditetapkan sama rata sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Krisnandi merujuk pada kejadian kerumunan di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan semestinya pemerintah juga melakukan razia saat massa berkerumun dalam kegiatan hajatan dan Maulid Nabi. Perhelatan itu digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) RIzieq Shihab.
Menurut Krisnadi, tidak boleh ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Pihaknya sudah melayangkan protes karena ada kesan pembiaran terhadap kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu. Protes disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Imbas kerumunan di Petamburan itu, PHRI, kata Krisnadi, meminta pemerintah menyetop PSBB transisi dan memberlakukan aturan seperti keadaan normal setelah insiden kerumunan Petamburan berlangsung. “Namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” katanya.
Baca: Kerumunan di Pernikahan Putri Rizieq, Pengusaha: Pemerintah Ambigu, Inkonsisten