TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuka kesempatan untuk para guru honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun depan. Seleksi ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri.
"Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Senin, 23 November 2020.
Nadiem menyebut kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi guru honorer kompeten bisa memperoleh penghasilan yang layak. Berikut seputar fakta tentang seleksi PPPK guru honorer berdasarkan rencana Nadiem.
1. Ada Perbedaan Sistem Seleksi dengan Tahun Sebelumnya
Nadiem Makarim mengatakan terdapat perbedaan seleksi guru PPK yang dilakukan pada 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila sebelumnya guru hanya memperoleh kesempatan sekali per tahun, pada tahun depan, guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK hingga tiga kali.
Dengan begitu, kata Nadiem, jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, mereka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. “Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya. Karena ini merupakan suatu program berkesinambungan," ucapnya.
2. Terdapat Materi Persiapan Bagi Peserta Seleksi
Nadiem menjelaskan, Kementerian bakal menyediakan materi persiapan. Ia berharap materi ini mendorong seluruh guru honorer mendapatkan kesempatan sama untuk mengikuti seleksi.“Jadi kita pastikan akan ada berbagai macam pelatihan daring yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian,” kata Nadiem.
Pemerintah, kata Nadiem, juga menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat. “Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” tuturnya.