Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Didesak Gagalkan Wisata Premium US$ 1.000 di Pulau Komodo

image-gnews
Patroli Polisi Airud memastikan keamanan para wisatawan yang berada di yacht di Taman Nasional Pulau Komodo. Dok. Kemenparekraf
Patroli Polisi Airud memastikan keamanan para wisatawan yang berada di yacht di Taman Nasional Pulau Komodo. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat Manggarai Barat mendesak DPR menggagalkan rencana pemerintah memoles destinasi Pulau Komodo menjadi wisata premium berbiaya US$ 1.000 per kunjungan. Koalisi memandang konsep itu akan merugikan masyarakat.

“Sebagai bagian dari rencana tersebut, Pemerintah NTT pada 2019 hendak merelokasi warga Komodo ke pulau lain dan pada 2020 ini mengumumkan akan memindahkan UMKM di Loh Liang Pulau Komodo ke Loh Buaya Pulau Rinca,” ujar peneliti Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, DPR, Senin, 23 November 2020.

Dia menjelaskan, Loh Liang di Pulau Komodo merupakan kebun adat Ata Modo. Lahan itu juga merupakan sumber pencaharian masyarakat sekitar.

Namun, pembangunan wisata premium belakangan yang bersifat masif dinilai telah mengorbankan hajat hidup masyarakat setempat. Venan menyayangkan sikap pemerintah mengembangkan wisata eksklusif berkedok konservasi.

“Untuk sekadar memanfaatkan hasil hutan seperti petik asam, mengambil kayu bakar, kami harus melalui proses izin untuk dan atas nama konservasi,” ucapnya.

Adanya wisata ekslusif di Pulau Komodo juga dianggap akan mendorong masifnya turis di Pulau Rinca. Sebab, turis yang tak bisa bersambang ke Pulau Komodo karena terbentur konsep destinasi premium akan diarahkan bersambang ke Pulau Rinca sebagai alternatif.  

Di sisi lain, Venan menyoroti titik-titik Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh swasta untuk pengembangan Pulau Komodo. Dia menilai kebijakan ini membuka ruang investasi di lahan yang semestinya menjadi habitat hidup komodo.

Venan juga menyinggung masalah pembangunan sarana dan prasarana pariwisata eksklusif yang akan menghadirkan fasilitas helipad, pemasangan jaringan kabel bawah laut, hingga pembangkit listrik tenaga diesel. Menurut dia, desain itu harus direvisi sehingga lebih ramah lingkungan.

“Kami meminta dikaji ulang dengan melibatkan ahli, organisasi-organisasi lingkungan, para pelaku wisata dan masyarakat setempat, agar dapat diputuskan mana yang bisa dilanjutkan mana yang harus dihentikan,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Venan mendesak DPR mendorong pemerintah memperkuat konsep konservasi dan pariwisata berbasis alam dan komunitas. Dia meminta pembangunan di Kawasan Taman Nasional Komodo tak hanya berfokus pada infrastruktur. Melainkan juga pendidikan dasar dan menengah, peningkatan fasilitas kesehatan, serta perbaikan dermaga dan air bersih.

Perwakilan Garda Pemuda Komodo, Akbar Al Ayyub, mengatakan pemerintah harus menghormati hak-hak agraria masyarakat setempat dalam melancarkan agenda pembangunan pariwisata prioritas. “Hormati juga kebudayaan Ata Modo,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah tak melakukan relokasi terhadap masyarakat lokal di Pulau Komodo ke Pulau Rinca. Sebab, kebijakan tersebut bakal berdampak terhadap akses dan ekonomi masyarakat.

“Ada kekhawatiran kalau pariwisata dikelola oleh bisnis profesional dengan kelas premium dan ekonomi semakin baik maka masyarakat takut dipindahkan tidak boleh lagi tinggal di pulau itu,” ucapnya.

Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina memastikan pembangunan wisata premium Pulau Komodo akan mengedepankan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah pun, kata dia, tak akan melakukan relokasi terhadap warga/

“Tidak ada penggusuran masyarakat, tidak ada pemindahan,” katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek. Shana mengatakan, pemeritnah justru akan memperkuat konten produk UMKM masyarakat setempat untuk dipasarkan kepada turis.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.


Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

2 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Billy David mengatakan bahwa pengusulan RUU DKJ oleh DPR RI kental dengan semangat otoritarianisme


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

2 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

15 jam lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ: Jakarta Punya Ibu Kota, Gubernur Ditunjuk Presiden, hingga Pembentukan Dewan Kota

20 jam lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
RUU DKJ: Jakarta Punya Ibu Kota, Gubernur Ditunjuk Presiden, hingga Pembentukan Dewan Kota

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Isi RUU mulai dari batas kota hingga gubernur ditunjuk presiden.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

22 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Politikus PDIP Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Isinya

1 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Politikus PDIP Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Isinya

Anggota DPR dari Fraksi PDIP mengkritik isi RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden setelah Ibu Kota pindah. Apa isi RUU DKJ?


Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung atau MA. Siapa saja mereka?


Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik.


DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

1 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

Rapat paripurna ke-10 DPR RI menyetujui 7 anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan atau BS LPS periode 2023-2028