Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Didesak Gagalkan Wisata Premium US$ 1.000 di Pulau Komodo

image-gnews
Patroli Polisi Airud memastikan keamanan para wisatawan yang berada di yacht di Taman Nasional Pulau Komodo. Dok. Kemenparekraf
Patroli Polisi Airud memastikan keamanan para wisatawan yang berada di yacht di Taman Nasional Pulau Komodo. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat Manggarai Barat mendesak DPR menggagalkan rencana pemerintah memoles destinasi Pulau Komodo menjadi wisata premium berbiaya US$ 1.000 per kunjungan. Koalisi memandang konsep itu akan merugikan masyarakat.

“Sebagai bagian dari rencana tersebut, Pemerintah NTT pada 2019 hendak merelokasi warga Komodo ke pulau lain dan pada 2020 ini mengumumkan akan memindahkan UMKM di Loh Liang Pulau Komodo ke Loh Buaya Pulau Rinca,” ujar peneliti Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, DPR, Senin, 23 November 2020.

Dia menjelaskan, Loh Liang di Pulau Komodo merupakan kebun adat Ata Modo. Lahan itu juga merupakan sumber pencaharian masyarakat sekitar.

Namun, pembangunan wisata premium belakangan yang bersifat masif dinilai telah mengorbankan hajat hidup masyarakat setempat. Venan menyayangkan sikap pemerintah mengembangkan wisata eksklusif berkedok konservasi.

“Untuk sekadar memanfaatkan hasil hutan seperti petik asam, mengambil kayu bakar, kami harus melalui proses izin untuk dan atas nama konservasi,” ucapnya.

Adanya wisata ekslusif di Pulau Komodo juga dianggap akan mendorong masifnya turis di Pulau Rinca. Sebab, turis yang tak bisa bersambang ke Pulau Komodo karena terbentur konsep destinasi premium akan diarahkan bersambang ke Pulau Rinca sebagai alternatif.  

Di sisi lain, Venan menyoroti titik-titik Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh swasta untuk pengembangan Pulau Komodo. Dia menilai kebijakan ini membuka ruang investasi di lahan yang semestinya menjadi habitat hidup komodo.

Venan juga menyinggung masalah pembangunan sarana dan prasarana pariwisata eksklusif yang akan menghadirkan fasilitas helipad, pemasangan jaringan kabel bawah laut, hingga pembangkit listrik tenaga diesel. Menurut dia, desain itu harus direvisi sehingga lebih ramah lingkungan.

“Kami meminta dikaji ulang dengan melibatkan ahli, organisasi-organisasi lingkungan, para pelaku wisata dan masyarakat setempat, agar dapat diputuskan mana yang bisa dilanjutkan mana yang harus dihentikan,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Venan mendesak DPR mendorong pemerintah memperkuat konsep konservasi dan pariwisata berbasis alam dan komunitas. Dia meminta pembangunan di Kawasan Taman Nasional Komodo tak hanya berfokus pada infrastruktur. Melainkan juga pendidikan dasar dan menengah, peningkatan fasilitas kesehatan, serta perbaikan dermaga dan air bersih.

Perwakilan Garda Pemuda Komodo, Akbar Al Ayyub, mengatakan pemerintah harus menghormati hak-hak agraria masyarakat setempat dalam melancarkan agenda pembangunan pariwisata prioritas. “Hormati juga kebudayaan Ata Modo,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah tak melakukan relokasi terhadap masyarakat lokal di Pulau Komodo ke Pulau Rinca. Sebab, kebijakan tersebut bakal berdampak terhadap akses dan ekonomi masyarakat.

“Ada kekhawatiran kalau pariwisata dikelola oleh bisnis profesional dengan kelas premium dan ekonomi semakin baik maka masyarakat takut dipindahkan tidak boleh lagi tinggal di pulau itu,” ucapnya.

Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina memastikan pembangunan wisata premium Pulau Komodo akan mengedepankan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah pun, kata dia, tak akan melakukan relokasi terhadap warga/

“Tidak ada penggusuran masyarakat, tidak ada pemindahan,” katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek. Shana mengatakan, pemeritnah justru akan memperkuat konten produk UMKM masyarakat setempat untuk dipasarkan kepada turis.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

14 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

18 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

23 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

1 hari lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.