Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kata Nadiem, seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda karena tahun 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara online.
Pemerintah, kata Nadiem, juga menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat. “Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.
Perbedaan lainnya adalah, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara online. Hal ini untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.
Berikutnya, bila sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Yang terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.
ANTARA
Baca: Mengenal Nadiem Makarim, Lulusan Harvard yang Rintis Ojek Online