TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hari ini mengumumkan pembukaan kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
"Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin, 23 November 2020.
Nadiem menjelaskan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Ia mengaku telah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan.
“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap Nadiem.
Lebih jauh, Nadiem menyebutkan, guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru tersebut, menurut Nadiem, juga harus merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. “Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini."