TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari aturan turunan UU Cipta Kerja. Saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Tim dimaksud terdiri dari para Ahli dan Tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sedikitnya terdapat 24 ahli dan tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, dan Mukhaer Pakkanna.
Selain itu ada Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan yang masuk ke dalam Tim Serap Aspirasi.
“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres," kata Airlangga.