"kami ingin memanfaatkan momentum ini, sehingga UU Cipta kerja aturan turunannya harus siap di awal Februari," ujar Soesiwijono. "Sehingga investor bisa punya gambaran, baik investor asing atau dalam negeri, dan memiliki ekspektasi dari kebijakan pemerintah."
UU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Beleid itu lantas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020.
Setelah diundangkan, pemerintah harus segera merampungkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam tiga bulan. "Ini tantangan karena waktunya sangat singkat, jadi harus kami kejar bersama," tutur Susiwijono.
Sejatinya, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan aturan turunan tersebut paralel dengan pembahasan UU Cipta Kerja. Sebanyak 19 Kementerian telah ditunjuk menjadi penanggung jawab atas 40 Peraturan Pemerintah.
"Prosesnya cukup panjang. Sehingga, ketika presiden meminta agar diselesaikan dalam satu bulan kami sudah sangat siap karena materi substansinya sudah lama kami siapkan dengan Kementerian Lembaga dan stakeholder terkait, baik itu asosiasi, serikat pekerja, pelaku bisnis, hingga akademikus," ujar Susiwijono.
Untuk menyerap aspirasi masyarakat akan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, Susiwijono mengatakan pemerintah telah membuat portal resmi UU Cipta Kerja. Di sana, masyarakat bisa mengunduh draf RPP dan Perpres, serta memberikan masukan.
Selain secara online, pemerintah juga menyediakan layanan fisik bagi masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan. Layanan fisik itu akan didukung oleh tim serap aspirasi yang berisi para ahli. Pemerintah juga menyiapkan berbagai acara untuk menyosialisasikan beleid tersebut dan menarik aspirasi.
Baca: Pemerintah Telah Rampungkan 30 Aturan Turunan UU Cipta Kerja