TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah saat ini telah menyelesaikan 30 aturan turunan pelaksanaan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan 44 aturan turunan beleid sapu jagad tersebut, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
"Dari 44 ini per hari ini kami sudah selesaikan 30 aturan, sudah selesai kami harmonisasi dengan Kementerian dan Lembaga lain," ujar Susiwijono dalam acara Ngobrol Tempo, Jumat, 20 November 2020. Ia berharap bisa segera menyelesaikan sisa aturan yang masih belum rampung di pekan depan.
Susiwijono mengatakan dalam perancangannya, ada aturan yang memerlukan masukan publik, ada pula yang tidak perlu. Aturan yang tidak perlu misalnya adalah Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal di LPI. "Itu kan tinggal pemerintah menetapkan angka PMN-nya."
UU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Beleid itu lantas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020.