TEMPO.CO, Jakarta – PT Mentari Airlines atau Lion Air Group dinyatakan lolos dari gugatan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan sebelumnya dilayangkan dua pemohon bernama Budi Santoso dan Rolas Budiman terkait kasus penundaan utang.
“Kami menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro pada Jumat, 20 November 2020.
Gugatan diajukan oleh Rolas Budiman untuk Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2020. Sedangkan gugatan oleh Budi Satoso terdaftar dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya menolak seluruh petitum penggugat. “Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Danang.
Danang menjelaskan, secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan yang dimaksud. Pengesahan atas konsinyasi pun telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku,” tutur Danang.
Baca: Soal Larangan Boeing 737 Max 8 Dicabut, Garuda dan Lion Air Tunggu Perkembangan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA