Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menyatakan pemerintah telah berupaya menata regulasi dan menyederhanakan perizinan. Izin sektor migas yang awalnya mencapai 104 izin tersisa 6 izin. Dua diantaranya izin di sektor hulu dan 4 sisanya izin usaha hilir.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan untuk memilih bentuk kontrak kerja sama antara gross split dan cost recovery. "Dalam waktu dekat mungkin kami akan mengeluarkan hal-hal yang sifatnya tidak biasa-biasa saja (untuk mendukung investasi migas)," katanya. Dia mengklaim pemerintah terbuka terhadap usulan dari kontraktor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional, Moshe Rizal Husin, mengapresiasi usaha pemerintah menciptakan stimulus untuk meningkatkan keekonomian proyek. Dia berharap insentif yang diberikan tak hanya bersifat sementara. Pasalnya kontrak proyek hulu migas berlangsung hingga puluhan tahun.
Namun dibandingkan stimulus, investor lebih menanti kepastian dari pemerintah. "Undang-undang baru yang pro investorlah yang ditunggu-tunggu daripada insentif yang sifatnya sementara," kata dia.
Meski nilai keekonomian suatu proyek tinggi, ketidakpastian regulasi akan menurunkan minat pelaku usaha. Sebab mereka butuh kepastian untuk menghitung untung dan rugi dari proyek berisiko tinggi ini.