2. Maybank serahkan kasus ke polisi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah melaporkan dan menyerahkan proses hukum kasus dugaan pembobolan tabungan itu ke polisi.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis keterangan resmi Maybank Indonesia Tbk, Jumat 6 November.
3. Diduga ada praktik bank dalam bank
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mochamad Amin Nurdin menduga adanya kecenderungan praktik bank dalam bank pada kasus ini. Musababnya, kasus menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap karyawan (knowing your employee) dan transaksi mencurigakan.
Menurut Amin, uang nasabah yang raib digunakan oleh karyawan bank. "Namun nanti dilihat saja siapa yang paling bertanggung jawab." Selain itu, menurut Amin, tidak seharusnya karyawan atau kepala cabang mempunyai akses untuk memegang buku tabungan dan ATM semestinya dipegang oleh nasabah.
Meski demikian, ia menyebutkan masih ada kemungkinan dana Rp 20 miliar itu balik. "Nasabah mestinya tetap bisa menang dalam kasus ini," ujarnya.