4. Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris, buka opsi gugat balik korban
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menduga ada sejumlah keanehan dalam kasus pembobolan dana Winda dan ibunya. Hotman menduga praktik bank dalam bank yang terjadi dalam kasus itu justru melibatkan Winda.
Ia beralasan, kecurigaan itu berangkat dari rekening tabungan yang dibuka sejak lama, namun yang bersangkutan belum menerima kartu ATM dan buku tabungan. Kartu ATM dan buku tabungan itu malah dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank. Hal ini disebut sebagai kejanggalan karena nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.
Keanehan berikutnya adalah bunga tabungan yang diberikan Maybank dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang Maybank tersebut. "Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," ucap Hotman.
5. Tudingan adanya aliran dana ke ayah korban dan Prudential
Selain itu, Head Financial Crime Compliance & National Anti Fraud Maybank Indonesia Andiko menyebut terdapat aliran dana Rp 6 miliar oleh tersangka AT yang ditujukan untuk pembayaran polis asuransi Prudential. Aliran dana juga disinyalir masuk ke rekening ayah Winda senilai Rp 4 miliar. Ia menduga ada pihak lain yang menerima aliran dana serupa selain ayah Winda.