Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Tahap II Sudah Cair

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan dalam peresmian Indonesia Digital Entrepreneurship Summit, di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (23/10).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan dalam peresmian Indonesia Digital Entrepreneurship Summit, di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (23/10).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi upah tahap II untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sudah cair mulai Senin, 9 November 2020. Penerima bantuan ini adalah pekerja yang datanya sudah terverifikasi dan telah memperoleh subsidi yang sama pada tahap I.

“Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU (bantuan subsidi) tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” tutur Ida dalam keterangannya, Senin, 9 November 2020.

Adapun bantuan subsidi tahap II berlaku untuk periode November-Desember 2020. Pada tahap kedua, penerima manfaat akan memperoleh stimulus tunai sebesar Rp 1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Mekanisme pencairan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Subsidi tersebut bakal langsung ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima.

Ida Fauziyah mengklaim pemerintah akan mempercepat proses penyaluran bantuan hingga dua termin penerima per pekan untuk membantu mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Ida menjelaskan proses penyaluran bantuan subsidi upah pada tahap kedua berbeda dari sebelumnya. Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyatakan pemerintah perlu melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data ialah bagian dari evaluasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

“Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran hari ini,” kata Ida. Ida menerangkan, pekerja penerima bantuan yang sudah memenuhi syarat akan tetap memperoleh subsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

22 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

8 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

21 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

21 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

22 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.