TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkirakan kementeriannya hanya dapat menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Angka tersebut sesuai dengan data yang telah divalidasi dan diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kira-kira dana ini kami gunakan untuk 12,4 juta dan sisanya dikembalikan ke kas negara," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi video, Kamis, 1 Oktober 2020.
Semula, pemerintah menargetkan subsidi upah dengan nilai total Rp 2,4 juta per orang itu akan diserahkan kepada 15,7 juta pegawai. Namun, karena penerima tak mencapai jumlah itu, Ida mengatakan, sisa dana subsidi gaji itu akan diserahkan ke bendahara negara untuk selanjutnya diserahkan kepada guru honorer dan guru ngaji di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
BP Jamsostek telah menyerahkan data dalam enam gelombang sejak 24 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, data yang diserahkan adalah 2,5 juta. Setelah itu, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, serta gelombang keempat 2,8 juta.