"Baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” ujar Ida.
Ida mengatakan kementeriannya akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja di termin tahap II. Kemenaker berupaya agar dalam satu pekan bisa diproses melalui 2 tahapan langsung sehingga dapat segera diterima para pekerja untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.
Lebih jauh, Ida menjelaskan proses penyaluran subsidi gaji tahap II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran subsidi gaji, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
BISNIS
Baca: Menaker Beberkan Sebab Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Molor dari Jadwal