TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pembayaran subsidi gaji tahap II mulai dicairkan per hari ini. Subsidi gaji tersebut merupakan penyaluran untuk periode bulan November-Desember 2020 bagi para penerima tahap I.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan jumlah dana yang diberikan kepada pekerja penerima tetap sama sebesar Rp 1,2 juta dengan perincian Rp 600 ribu per bulan. Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kami pastikan termin II subsidi gaji sudah cair hari ini," ujar Ida, Senin, 9 November 2020.
Ida menyatakan telah mendapat laporan bahwa data penerima bantuan subsidi upah tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya dana itu akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima.