Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BSU Tahap 7 Resmi Cair, Berikut Cara Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan oleh pemerintah per Rabu, 2 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan BSU disalurkan lewat lewat beberapa cara, di antaranya dengan sebelumnya mengecek daftar penerima lewat aplikasi Pospay ataupun mencairkan langsung di kantor PT Pos Indonesia.

Baca: Airlangga Beri Sinyal Bantuan Subsidi Upah Tak Berlanjut pada 2023

Adapun BSU Rp 600 ribu ini akan disalurkan ke 3,59 juta pekerja atau buruh.  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pekerja yang memperoleh bantuan adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Download aplikasi PosPay di HP
  2. Buka aplikasi Pospay 
  3. Lakukan pendaftaran akun jika belum registrasi 
  4. Buat username, password dan PIN transaksi 
  5. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal 
  6. Tekan tanda '!' yang berada di sisi pojok kanan bawah 
  7. Pilih logo Kemnaker. 
  8. Pada pilihan 'Jenis Bantuan', Klik 'BSU Kemenaker 1' 
  9. Unggah foto e-KTP.  
  10. Lengkapi identitas diri 
  11. Klik 'Lanjutkan' 
  12. Pada aplikasi PosPay akan tampil status penerima BSU. 
  13. Nantinya, akan muncul Kode barcode (QR) dengan keterangan  "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker", apabila anda terdaftar  sebagai penerima BSU.  
  14. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. 

Perlu dicatat, jika NIK dan data tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul keterangan bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Cara Mencairkan Dana BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos

  1. Cek status penerima BSU
  2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
  3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
  4. Membawa KTP
  5. Datang ke kantor pos sesuai undangan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Menaker Jelaskan Beda Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dan Himbara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

7 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

7 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

Daftar lengkap UMP 2024, tertinggi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381, sedangkan terendah Jawa Tengah.


Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

8 hari lalu

Demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200 ribu.


Cara Daftar Akun SIAPkerja, Bisa untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional pada 28-30 Oktober 2022 di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Sebanyak 15 ribu peserta, seperti alumni universitas, alumni pelatihan vokasi, masyarakat umum, dan pengguna SiapKerja, diharapka  bergabung dalam gelaran ini. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar Akun SIAPkerja, Bisa untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar akun SIAPkerja untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan melalui web https://kemnaker.go.id/


Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000 di Maluku Utara, Terendah Rp 36.000 di Gorontalo

9 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000 di Maluku Utara, Terendah Rp 36.000 di Gorontalo

Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 ke Kemnaker. Simak daftar lengkapnya berikut ini.


Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

9 hari lalu

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diselenggarakan pada 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.


Terpopuler Bisnis: Sejarah Citibank yang Berumur 55 Tahun, Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024

9 hari lalu

Jajaran direksi Citibank N.A Indonesia atau Citi Indonesia dalam acara pemaparan kinerja keuangan perusahaan pada kuartal pertama 2023 pada Senin, 15 Mei 2023 di Sudirman, Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler Bisnis: Sejarah Citibank yang Berumur 55 Tahun, Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin, 21 November 2023 dimulai Citibank yang resmi menutup layanan consumer banking.


Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

9 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.


Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

9 hari lalu

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200.000.


Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan

9 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam pertemuan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.