"

BSU Tahap 7 Resmi Cair, Berikut Cara Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan oleh pemerintah per Rabu, 2 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan BSU disalurkan lewat lewat beberapa cara, di antaranya dengan sebelumnya mengecek daftar penerima lewat aplikasi Pospay ataupun mencairkan langsung di kantor PT Pos Indonesia.

Baca: Airlangga Beri Sinyal Bantuan Subsidi Upah Tak Berlanjut pada 2023

Adapun BSU Rp 600 ribu ini akan disalurkan ke 3,59 juta pekerja atau buruh.  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pekerja yang memperoleh bantuan adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Download aplikasi PosPay di HP
  2. Buka aplikasi Pospay 
  3. Lakukan pendaftaran akun jika belum registrasi 
  4. Buat username, password dan PIN transaksi 
  5. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal 
  6. Tekan tanda '!' yang berada di sisi pojok kanan bawah 
  7. Pilih logo Kemnaker. 
  8. Pada pilihan 'Jenis Bantuan', Klik 'BSU Kemenaker 1' 
  9. Unggah foto e-KTP.  
  10. Lengkapi identitas diri 
  11. Klik 'Lanjutkan' 
  12. Pada aplikasi PosPay akan tampil status penerima BSU. 
  13. Nantinya, akan muncul Kode barcode (QR) dengan keterangan  "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker", apabila anda terdaftar  sebagai penerima BSU.  
  14. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. 

Perlu dicatat, jika NIK dan data tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul keterangan bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Cara Mencairkan Dana BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos

  1. Cek status penerima BSU
  2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
  3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
  4. Membawa KTP
  5. Datang ke kantor pos sesuai undangan

Baca juga: Menaker Jelaskan Beda Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dan Himbara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan klaim positif dari pihak pemerintah. Salah satunya dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja


Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

1 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah burh.


Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi demonstradi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

3 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja

Transmart diduga lakukan PHK sepihak karyawannya. Kemnaker pernah larang berdasarkan UU Cipta Kerja


Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

16 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

Meterai palsu banyak beredar. Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba.


Perluas Pasar Kerja Luar Negeri, Kemnaker dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Proyek Pekerja Migran

25 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perluas Pasar Kerja Luar Negeri, Kemnaker dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Proyek Pekerja Migran

Kemnaker sedang memperkuat beberapa strategi untuk mengembangkan link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.


Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

32 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengomentari Perpu Cipta Kerja yang akan segera disahkan menjadi UU.


Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

33 hari lalu

ilustrasi berhenti kerja/PHK. Shutterstock
Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

Rumus pesangon PHK karyawan tetap terbaru 2023 dan cara menghitungnya dengan mudah tanpa bantuan kalkulator.


Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T

33 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023, dimulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang marak terjadi.