TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sebab penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua molor dari jadwal semula pada akhir Oktobr menjadi awal November mendatang.
Ida menyebutkan, subsidi gaji tahap kedua yang dialokasikan sebagai bantuan bulan ketiga dan keempat akan digelontorkan dua pekan lagi. Sejauh ini, pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran bantuan tahap pertama dengan besaran Rp 1,2 juta bagi 12,4 juta pekerja.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Adapun penyaluran subsidi gaji tahap pertama telah disalurkan kepada 12.166.471 juta pekerja/buruh atau setara dengan 98,09 persen dari total penerima yang telah divalidasi.
Masih adanya sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi gaji itu, kata Ida, karena sejumlah faktor. Beberapa sebab di antaranya data nomor rekening atau NIK yang tidak valid.
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan kemudian bakal memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.