TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memberikan bantuan pinjaman kepada BUMN yang dianggap sangat terkena dampak Covid-19 seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Bantuan pinjaman bertujuan agar perseroan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam bentuk pinjaman itu ke PT Garuda Indonesia, Krakatau Steel, PT KAI, Perum Perumnas, dan PTPN," kata dia.
Kepada Garuda, dukungan diberikan melalui skema special mission vehicle (SMV) dengan besaran Rp 8,5 triliun. Selain untuk maskapai burung biru itu, bantuan yang sama juga dikucurkan untuk PT KAI (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun; PT PTPN senilai Rp 4 triliun; Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun; dan Perumnas sebanyak Rp 650 miliar.
Untuk Garuda dan Krakatau Steel, menurut dia, proses pencairannya harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham. Sebab, keduanya merupakan perusahaan terbuka. Berdasarkan panggilan yang tercantum di situs Garuda, manajemen Garuda memanggil pemegang saham untuk RUPSLB pada 20 November 2020.
"Kalau di situ disetujui, tentunya proses pencairannya kira-kira akan terjadi dalam seminggu dua minggu," kata dia.
Sedangkan untuk PT KAI, proses pencairannya bisa lebih cepat dan diperkirakan dapat dilakukan bulan ini.
Namun, kata dia, Perumnas dan PTPN proses pencairannya lebih rumit. Sebab, harus melakukan restrukturisasi utang-utang kepada para krediturnya.