Sebelumnya, Bombardier diketahui telah menjual enam jet regional CRJ1000 kepada Garuda pada 2012 sekaligus menyewakan sejumlah jet serupa. Dikutip dari situs Garuda, perusahaan pelat merah saat ini memiliki 18 jet. Di tengah kasus itu, kata manajemen Bombardier, ada lima proses pengadaan yang melibatkan produsen berbeda.
Senada dengan Erick, Irfan mengatakan perseroannya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut,” tutur Irfan pada Jumat, 6 November 2020.
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia berusaha menegakkan good corporate governance atau GCG seperti arahan pemerintah. GCG berlaku untuk seluruh aktivitas bisnis.
Menurut Irfan, dengan komitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum ini, Garuda Indonesia bisa menjaga lingkungan bisnisnya agar tetap bersih dan transparan. “Ini selaras dengan visi transformasi BUMN,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA |REUTERS