Adapun Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah mengatakan proses penjualan saham kepada Mega Corpora tetap berjalan seperti rencana semula. Perseroan optimistis aksi korporasi ini bakal sukses.
Penjualan saham ke Mega Corpora menjadi prioritas perseroan untuk dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020 yang tenggatnya kurang dari dua bulan lagi. "Masih tetap proses jalan dengan PT Mega Corpora, 99 persen jadi. Dari Pemda, kami tetap meminta untuk tambahan setoran modal, tapi untuk prioritas pemenuhan target Rp 1 triliun lebih ke PT Mega Corpora," kata Fanny, Rabu, 4 November 2020.
Hingga kini perseroan masih menunggu keputusan Mega Corpora yang diperkirakan akan disampaikan pada pekan ini. "Insya Allah dalam minggu ini dapat keputusan pastinya karena baru selesai dilakukan due diligent dari PT Mega Corpora. Respons dari mereka positif," ucap Fanny.
Adapun proses pembelian saham tersebut berlangsung di saat perusahaan milik Chairul Tanjung lainnya sedang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yaitu PT Trans Retail Indonesia.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan PT Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020.
Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Saat ini, perkara tersebut dalam status minutasi.
PT Trans Retail Indonesia merupakan bagian dari Trans Corporation hadir dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. Sedangkan jumlah pegawai yang dimiliki lebih dari 12.000 pegawai.
BISNIS
Baca: Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Retail Milik Chairul Tanjung Digugat PKPU