TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Agus, salah satu aspek utama dari program tersebut yakni sumber dana akan ditentukan secara rinci dalam aturan turunan. Namun, dia menyatakan bahwa pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan ketahanan dana jaminan sosial dan keberlangsungan JKP.
"Terkait pendanaan [program JKP] yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang existing, atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek, juga masih dalam pembahasan di PP tersebut," ujar Agus kepada Bisnis, Rabu, 4 November 2020.
Menurutnya, aturan turunan tersebut menjadi kunci pelaksanaan program JKP yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Program tersebut menjadi semacam pengganti sebagian pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agus menjelaskan bahwa PP tersebut akan meliputi simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber dananya, kriteria peserta program, serta proses bisnis dari program JKP. Poin-poin itu akan menentukan peran BP Jamsostek dan kapasitas dana untuk penyelenggaraan JKP.
"Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan UU Cipta Kerja," ujarnya.