Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa PP terkait program JKP itu harus menjaga manfaat yang diterima pekerja dan memastikan keberlangsungan BP Jamsostek. Menurutnya, penggunaan dana operasional BP Jamsostek sebagai sumber dana JKP justru menyimpan risiko.
Dana operasional itu berasal dari sejumlah iuran dan hasil investasi dana jaminan sosial, yang digunakan untuk kepentingan pekerja. Naiknya potongan dana operasional dinilai berpotensi menurunkan total manfaat yang diterima pekerja.
"Jadinya peserta mengorbankan hak atas JHT-nya untuk membiayai JKP, padahal konteksnya JKP itu pesangon yang dialihkan dari pemberi kerja. Oke [pengalihan] ini diambil alih oleh pemerintah, harusnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN], jangan memotong hak peserta," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu.
Dia menilai semestinya program JKP memiliki sumber pendapatan sendiri, dengan susunan manfaat dan pengelolaan dana tersendiri. Skema yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu menurutnya bukan hanya berpotensi mengurangi manfaat peserta, tetapi juga membuat adanya subsidi dana antar program.
BISNIS