TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menilai ketersediaan energi listrik bagi sektor industri sangat penting mengingat sebagai salah satu sumber energi utama dan termasuk faktor penentu daya saing industri dalam negeri.
”Sektor industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu 4 November 2020.
Secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua, setelah sektor transportasi yang hampir keseluruhannya menggunakan BBM, sedangkan sektor industri menggunakan batu bara, listrik, gas, biomassa, dan energi terbarukan lainya.
Konsumsi energi yang paling besar di sektor industri terdapat pada industri makanan, minuman dan tembakau dengan porsi 18,5 persen. Diikuti oleh industri pupuk, kimia, dan barang dari karet (18,1 persen), industri semen dan barang galian bukan logam (17,2 persen), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki (17 persen), serta industri logam dasar, besi, dan baja (9,7 persen).
“Dengan melihat kondisi ini, perencanaan penyediaan energi khususnya energi listrik harus selalu mengakomodasi perkembangan kebutuhan industri dan kawasan industri,” kata Agus.
Ketersediaan listrik juga sangat berpengaruh pada keberhasilan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0.