TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengusulkan penundaan kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I di tengah pandemi corona. Usul itu disampaikan dalam rapat bersama pemerintah dan operator jalan tol beberapa waktu yang lalu.
“Di masa pandemi ini, di tengah merosotnya pendapatan masyarakat, kami usulkan kenaikan tarif tol untuk ditunda dulu,” tutur Tulus saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 November 2020.
Kenaikan tarif jalan tol sebelumnya diumumkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kenaikan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tulus menjelaskan, penundaan semestinya bisa dilakukan lantaran berdasarkan beleid yang berlaku itu, pemerintah maupun operator hanya perlu melakukan evaluasi terhadap tarif selama dua tahun sekali. Hasil evaluasi atau review pun bukan berarti pemerintah harus menaikkan tarif, melainkan bisa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Apalagi, tutur Tulus, selama pandemi, laju inflasi melambat karena daya beli masyarakat lemah. Kenaikan tarif Jalan Tol JORR menjadi sorotan YLKI karena akan berdampak meningkatkan harga angkutan kendaraan umum serta memberikan beban tambahan untuk kendaraan logistik.