“Seharusnya ada perbedaan perlakuan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum serta logistik. Kenaikan bisa ditunda misalnya untuk angkutan umum dan logistik agar harga-harga tidak naik,” tuturnya.
Di samping itu, Tulus juga meminta pemerintah tak menaikkan tarif jalan tol secara serempak. Ia memasalahkan rencana peningkatan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dalam waku dekat. Dia menyarankan rencana tersebut ditunda hingga kondisi perekonomian membaik.
Sebagai konsekuensi atas penundaan tarif tol, Tulus mengatakan pemerintah harus menyiapkan kompensasi bagi operator jalan tol. Sebab sebagai perusahaan pengelola infrastruktur, perseroan-perseroan harus tetap melakukan ekspansi bisnis dan bertanggung jawab atas laju pendapatan.
Penyesuaian tarif jalan tol berlaku untuk akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. Peningkatan dipatok sebesar Rp 1.000-1.500. Berikut ini daftar harga setelah kenaikan.
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 16 ribu semula Rp 15 ribu
Gol II: Rp 23.500 semula Rp 22.500
Gol III: Rp 23.500 semula Rp 22.500
Gol IV: Rp 31.500 semula Rp 30 ribu
Gol V: Rp 31.500 semula Rp 30 ribu
2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
Gol II: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
Gol III: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 semula Rp 6.000
Gol V: Rp 6.500 semula Rp 6.000
Baca: Tarif Jalan Tol JORR dan Pondok Aren Naik, Ini Detailnya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA