TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menyesuaikan tarif sejumlah ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek.
Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren—Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020," ujarnya melalui siaran pers bersama empat perusahaan pengelola ruas tol terkait, yang diterima Bisnis, Selasa 3 November 2020.
Beleid tersebut mengatur tentang penyesuaian tarif pada jalan tol lingkar luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan—Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk—Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami—Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang—Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini—Cikunir), Seksi E2 (Cikunir—Cakung), Seksi E3 (Cakung—Rorotan), jalan rol akses Tanjung Priok (Rorotan—Kebon Bawang), dan Pondok Aren—Ulujami.
Empat pengelola/badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengelola JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren—Ulujami yang terdiri atas PT Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk ruas Ulujami—Pondok Pinang, Taman Mini—Rorotan, dan Pondok Aren—Ulujami, PT Hutama Karya (Persero) untuk ruas Pondok Pinang—Taman Mini, dan Akses Tanjung Priok, PT Marga Lingkar Jakarta untuk ruas Kebon Jeruk—Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk ruas Penjaringan—Kebon Jeruk.