TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Undang-undang atau UU Cipta Kerja justru mendorong kemunduran bagi kualitas investasi.
“Apakah investasi dari negara maju akan meningkat pasca-Omnibus Law? Sepertinya saya ragu,” tutur Bhima saat dihubungi pada Selasa, 3 November 2020.
Bhima menjelaskan, Jokowi dinilai tidak menghiraukan protes buruh yang akan berdampak bagi kepercayaan pemodal. Padahal, dalam menjaring investor dari negara-negara maju, prinsip pemerintah yang menjamin bahwa perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja tidak mengalami kemunduran menjadi hal paling penting.
Di saat yang sama, penerbitan UU Cipta Kerja masih menuai polemik karena buruh memandang sejumlah pasal akan merugikan kaum pekerja. Munculnya UU ini pun dianggap cacat hukum karena naskahnya mengalami sejumlah perubahan meski beleid telah disahkan di DPR.
“UU Omnibus Law nekat disahkan, artinya tidak menghiraukan protes yang juga dilayangkan oleh investor global, retailer, dan brand internasional,” kata Bhima.
Bhima melanjutkan, UU Cipta Kerja pun tidak akan langsung mendongkrak masuknya investasi karena pemodal masih mempertimbangkan isi dari peraturan turunan dari beleid itu. Walhasil, Bhima menduga sikap wait and see dari investor masih bakal berlangsung lama.