2. DKI Jakarta Naik 3,27 Persen
Di Jakarta, Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa pandemi Covid-19. Anies memutuskan hanya upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. UMP 2021 ini naik 3,27 persen dari tahun 2020 yang sebesar Rp 4.276.349.
3. Jawa Tengah Naik 3,27 Persen
Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan juga mengumumkan UMP naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jawa Tengah yang tahun 2020 Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan," kata dia.
4. DI Yogyakarta Naik 3,54 Persen
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu kemarin, 31 Oktober 2020, memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000. Upah minimum itu naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020 ini, yang sebesar 1.704.608.
5. Jawa Timur Naik 5,65 Persen
Kenaikan tertinggi terjadi di Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMP sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021. Keputusan menaikkan upah sekitar Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Soal Pemda Naikkan UMP, Menaker: Seharusnya Daerah Sudah Hitung dengan Prudent