TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kepala daerah di Pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan di daerah mereka masing-masing. Dari 6 provinsi, hanya Jawa Barat dan Banten saja yang memutuskan UMP 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan. Namun sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum provinsi.
Berikut kebijakan provinsi-provinsi di Pulau Jawa:
1. Banten dan Jawa Barat
Di Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim juga tidak naik, atau sama dengan tahun 2020 yang sebesar Rp2.460.996. Hal yang sama juga dilakukan di Jawa Barat.
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351. "Sama dengan 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi pada 31 Oktober 2020.
Salah satu alasannya karena mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik. Alasan lain yaitu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat.