“Selain itu juga harus memiliki kelengkapan dokumen: legal pendirian perusahaan, NPWP, laporan keuangan, rekening koran, company profile, dan lain-lain terkait tagihan,” kata Natasha.
Dia mengungkapkan saat ini jumlah pelaku UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta dengan daya serap mencapai 97 persen tenaga kerja dunia usaha di Indonesia.
Sayangnya, dari total puluhan juta UMKM tersebut, lebih dari 70 persen atau sekitar 44 juta UMKM tidak dapat mengakses pinjaman modal, akibat penetrasi layanan keuangan yang memang belum merata di Indonesia.
“Salah satu cara yang dilakukan oleh OVO untuk meningkatkan inklusi keuangan digital adalah dengan menyediakan layanan pinjaman yang ditujukan bagi UMKM,” kata Natasha.