Sanksi PKU yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.
Berdasarkan catatan Bisnis, masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Waktu itu otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut. Namun, tampaknya masalah solvabilitas masih menjadi soal sehingga izin usaha dicabut.
Dengan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.
Selain itu, otoritas menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Manajemen pun harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
"Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham [RUPS] paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi," tertulis dalam pengumuman tersebut.