Maka, dilakukanlah program registrasi ulang untuk peserta PPU PN dan BP ini mulai 1 November 2020. Bila nanti data NIK mereka belum ada di BPJS, maka status kepesertaan mereka akan dinonatifkan sementara.
Di hari yang sama, akan muncul pemberitahuan untuk melakukan registrasi ulang di Aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta ini tinggal melakukan registrasi ulang untuk pembaruan data tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.
Registrasi ulang dilakukan dengan menunjukkan data NIK atau KTP. Tapi, Iqbal belum menjelaskan sampai kapan registrasi ulang ini akan dilakukan. Tapi secara jumlah peserta, kata dia, tidaklah banyak.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: 1 November, BPJS Kesehatan Akan Bekukan Kepesertaan Jika Data Ini Belum Terisi