Sebagai salah satu instrumen pengawasan, OJK mewajibkan entitas utama menyusun dan memiliki Piagam Korporasi. Piagam ini paling sedikit harus memuat tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup, struktur konglomerasi keuangan, tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi.
“Entitas utama wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali,” bunyi aturan tersebut. Jika tidak, maka entitas utama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta per hari atau paling banyak Rp 30 juta.
Perangkat regulasi pengawasan konglomerasi keuangan sebelumnya sempat menjadi sorotan Bank Dunia. Pada September 2019, Bank Dunia secara khusus memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan pada ekosistem konglomerasi sektor keuangan yang ada di Indonesia.
Rekomendasi itu bahkan mengusulkan otoritas untuk membentuk divisi baru setingkat deputi komisioner pengawas konglomerasi keuangan.
Pengawasan konglomerasi keuangan sejatinya telah diatur otoritas melalui tiga beleid, yaitu Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan OJK Nomor 18 tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta Peraturan OJK Nomor 26 tahun 2015 tentang Kewajiban Minimum Penyediaan Modal Minimum.