Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan selama ini pengawasan yang dilakukan berdasarkan kondolisadi data dan informasi grup konglomerasi yang dilaporkan entitas utama ke OJK.
“Berdasarkan data dan informasi tersebut akan diteliti dan dievaluasi terkait dengan risiko bisnisnya, cakupan konglomerasi keuangan, dan rating performance atau Integrated Risk Rating (IRR) secara periodik,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengawas juga rutin melakukan rapat tingkat deputi komisioner untuk membahas isu lintas sektor, serta Rapat Komite Pengawasan Terintegrasi yang dihadiri Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal. “Sehingga semua isu terkait sektor keuangan baik individu maupun konglomerasi pasti ter-capture.”
Baca: Bantah Pailit, AIA Financial Sebut Gugatan Eks Agen Pemasarannya Tidak Berdasar